ga ada yang gak mungkin di dunia ini......

Minggu, 16 Januari 2011

ERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK SEBAGAI PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA


BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang
Masalah perdagangan perempuan dan anak atau dikenal dengan istilah human trafficking akhir-akhir ini muncul menjadi suatu masalah yang banyak diperdebatkan baik ditingkat regional maupun global dan dikatakan sebagai bentuk perbudakan masa kini serta melanggar HAM. Sebenarnya perdagangan manusia bukanlah hal baru, namun baru beberapa tahun belakangan, masalah ini muncul ke permukaan dan menjadi perhatian tidak saja pemerintah Indonesia, namun juga menjadi masalah transnasional.
Perdagangan manusia merupakan bagian kelam bangsa Indonesia, artinya persoalan trafficking manusia adalah realitas yang tidak dapat dipungkiri. Namun demikian, persoalan trafficking belum mendapat perhatian yang memadai untuk diatasi, hal ini sering menjadi sensualitas pemberitaan di media massa yang berusaha untuk menarik perhatian pihak-pihak yang berwenang. Kemudia ketika kasus ini masuk ke pengadilan, pelaku sering mendapat ganjaran hukuman yang ringan, sementara aktor intelektualnya tidak tersentuh oleh aparat penegakan hukum.
Berbagai latar belakang dapat dikaitkan dengan meningkatnya masalah perdagangan perempuan dan anak seperti; lemahnya penegakan hukum, peraturan perundang-undangan yang ada, peran pemerintah dalam penaganan maupun minimnya informasi tentang trafficking. Jika kita berbicara tentang penegakan hukum, maka kita sejak lahir bahkan anak yang masih dalam kandungan hingga mati selalu berurusan dengan hukum, tidak ada waktu dan tempat yang terlewatkan dari sentuhan hukum. Begitu banyak aturan yang memperlakukan persyaratan dan prosedur hukum, dari masalah membuang sampah, keparkiran sampai masalah kelembagaan di tingkat nasional bahkan internasional. Manakala orang awam ditanyakan tentang hukum ingatannya tertuju pada bangunan pengadilan, sosok hakim, advokat, juru sita dan polisi. Undang-undang tidak pernah diketahuinya, didengarnya apalagi membaca di Lembaran Negara, namun pada umumnya pernah berada di ruang sidang pengadilan3 sedangkan mengenai trafficking banyak orang belum memahaminya walaupun dalam kehidupan sehari-hari sering terjadi.
Dalam rangka pemberantasan berbagai kejahatan yang marak seperti trafficking, pelanggaran HAM, korupsi, pencucian uang, narkotika dan lain sebagainya, berbagai pihak mengeluhkan penegakan hukum yang dilakukan. Berbagai media massa memberitakan aparat hukum terkena sangkaan dan dakwaan korupsi atau suap. Menghadapi kebobrokan hukum dan peradilan ini membuat masyarakat menjadi tidak bermoral (normless) dan tidak mempercayai hukum (losing trust). Hukum seolah-olah dapat dimainkan, diplintir, bahkan hanya berpihak pada mereka yang memiliki status sosial tinggi.4 Keadaan yang demikian membuat penegakan hukum semakin sulit dilakukan. Tidak terlalu berlebihan bila berbagai kalangan menilai penegakan hukum lemah dan telah kehilangan kepercayaan dari masyarakat termasuk dalam trafficking perempaun dan anak. Masyarakat menjadi apatis, mencemohkan dan dalam keadaan tertentu kerap melakukan proses pengadilan jalanan (street justice). Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalan kehidupan masyarakat dan bernegara. Untuk mewujudkan proses penegakan hukum sebagaimana dimaksudkan di atas, dibutuhkan suatu organisasi yang cukup kompleks, tanpa adanya organisasi tersebut (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan) hukum tidak dapat dijalankan dalam masyarakat.
Keempat elemen tersebut di atas merupakan intrumen hukum pidana yang sangat penting dalam kerangka penegakan hukum, karena itu harus dapat menjalin hubungan kerjasama untuk dapat dikatakan integrated criminal justice system. Jika berbicara tentang trafficking maka korban yang paling rentan adalah perempuan dan anak, terutama
dari keluarga miskin, perempuan dari pedesaan, perempuan dan anak putus sekolah yang mencari pekerjaan. Oleh karena itu penegakan hukum terhadap pelaku trafficking perlu adanya kerjasama dengan berbagai instansi penegak hukum Trafficking perempuan dan anak memiliki pengertian yang berbeda dengan perdagangan perempuan dan anak. Perdagangan perempuan dan anak adalah sebuah transaksi penjualan antara penjual dan pembeli dengan harga yang telah disepakati. Sedangkan trafficking merupakan paksaan, penipuan, ancaman kekerasan serta penyalahgunaan kekuasaan dengan tujuan eksploitasi. Fenomena perdagangan perempuan dan anak sudah lama berkembang di berbagai negara, seperti; Saudi Arabia, Jepang, Malaysia, Hongkong Taiwan, Singapura dan termasuk juga Indonesia. Tidak ada Negara yang kebal terhadap trafficking, setiap tahunnya diperkirakan 600.000-800.000 laki-laki, perermpuan dan anak diperdagangkan menyeberangi perbatasan-perbatasan internasional. Report dari pemerintahan AS memperkirakan lebih dari seperuh dari para korban yang diperdagangkan secara internasional diperjual-belikan untuk eksploitasi seksual.6 Menurut PBB perdagangan manusia ini adalah sebuah perusahaan kriminal terbesar ketiga tingkat dunia yang menghasilkan 9,5 juta US$ dalam pajak tahunan menurut itelijen AS. Perdangan manusia juga merupakan salah satu perusahaan kriminal yang paling menguntungkan dan sangat terkait dengan pencucian uang (money laundring), perdagangan narkoba, pemalsuan dokumen dan penyeludupan manusia. Hal ini merupakan realitas yang tidak bisa dipungkiri dan perdagangan ini tidak lagi terbatas pada batas wilayah negara melainkan berlangsung lintas batas. Pola perdagangannyapun mengalami perubahan, tidak lagi hanya dilakukan oleh perseorangan melainkan sindikat-sindikat terorganisir yang disinyalir memiliki kegiatan illegal lainnya seperti penjualan obat-obatan adiktif dan senjata. Menurut catatan Kantor Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, daerah yang memiliki kasus traficking tertinggi di Indonesia adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Barat, dan Nusa Tenggara Barat. Namun tidak berarti wilayah lain "bersih". Jawa tengah, Lampung, Sumatera Utara, dan Nusa tenggara Timur adalah wilayah lain yang potensial. Sedangkan Jakarta, Riau, Batam, Bali, Balikpapan, dan Papua dikenal sebagai daerah tujuan perdagangan orang, khususnya untuk keperluan eksploitasi seksual. Di Provinsi NAD pasca Tsunami juga dikejutkan dengan adanya berita di media massa yang mengatakan bahwa sebanyak 300 anak korban Tsunami telah di bawa ke luar Aceh secara diam-diam dan beberapa kasus lainnya diperdagangkan ke Riau dan Medan.
Dalam kenyataannya di masyarakat dapat disaksikan begitu banyak peristiwa yang menimpa anak-anak sehingga merenggut masa kecilnya dan bahkan masa depannya. Hal ini dapat dilihat di kota-kota besar dengan adanya praktek eksploitasi terhadap anak yang dijadikan pengemis, pengamen jalanan, pekerja anak, pekerja seks komersial, diperdagangkan dan sebagainya. Berbagai kasus perempuan dan anak yang diperdagangkan seringkali mereka dipekerjakan di sektor yang berbahaya, pekerjaan terlarang, kurir narkoba, untuk kerja paksa, pembantu rumah tangga, korban ekploitasi seksual dalam pornografi, prostitusi dan tidak jarang anak diperdagangkan untuk kepentingan adopsi atau dimanfaatkan organ tubuhnya untuk kepentingan medis bagi transplantasi untuk orang-orang kaya yang membutuhkan. Berkaitan dengan perkembangan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) hak-hak asasi anak kembali menjadi perhatian yang selama ini belum mendapat perhatian serius mengingat masih banyaknya kasus-kasus yang menimpa anak Indonesia. Dalam laporan Deplu AS mengenai traficking in person, bersama 22 negara lainnya Indonesia termasuk negara yang menjadi sumber trafficking, baik untuk kepentingan dalam negeri maupun manca Negara. Menurut laporan American Center for International Labor Solidarity (ACILS) dan Jaringan Penanggulangan Anak Indonesia (JARAK), khusus untuk Propinsi Jawa Timur, daerah yang rawan dan potensi terjadinya women and child trafficking adalah Bayuwangi, Malang, Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek. Aparat Kepolisian Surabaya berhasil mengungkapkan praktek perdagangan anak perempuan yang dipaksakan bekerja di sektor prostitusi8 dan di Lampung lebih memprihatinkan lagi, bahwa trafficking anak perempuan dilakukan oleh orang tua kandungnnya sendiri karena ekonomi. Kasus perdagangan anak yang lebih tragis pernah juga terjadi di Lampung dan di Laporan Perdagangan Manusia, Deplu AS, 14 Juni 2004. Lihat Report ADB yang menyatakan palin tidak sebanyak satu s.d dua juta jiwa diestimasi telah diperjual-belikan setiap tahun di seluruh dunia. Sebagaian besar penjualan orang berasal dari negara miskin 150.000 dari Negara Asia Barat dan 225.000 dari Negara Asia Tenggara. Kalimatan Barat, anak-anak diperdagangkan untuk diadopsi; yakni menghilangkan identitas keturunan dan keluarga anak yang bersangkutan. Oleh karena itu perlu adanya penegakan hukum yang tegas, karena negara mempunyai kewajiban dan bertanggungjawab untuk mencegah, menginvestigasi, dan menghukum tindakan perdagangan perempuan dan anak, serta menyediakan perlindungan bagi para korban. Menurut Deklarasi Hak Asasi Manusia serta beberapa instrument Internasional lainnya. Pemerintah bertanggungjawab dengan menegakkan hukum untuk memberi perlindungan kepada orang-orang yang diperdagangan, wajib bertindak secermat-cermatnya untuk mencegah, menginvestigasi, dan menghukum pelanggaran HAM dan memberikan penyembuhan dan ganti rugi kepada korban pelanggaran. Akhir-akhir ini pemerintah telah melakukan berbagai kebijakan untuk mengurangi bahkan menghapuskan bentuk-bentuk kejahatan ini. Pada tahun 2002, berdasarkan Keppres No. 88/2002, pemerintah mengeluarkan RAN Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak (RAN P3A). Di samping itu pemerintah juga telah menyerahkan RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RUUTPO) ke DPR di samping telah menyiapkan RUUKHUP yang salah satu bagiannya mengatur mengenai kejahatan Perdaganaga Manusia Perdagangan perempuan dan anak telah dikriminalisasi (proses penetapan menjadi suatu tindak pidana) dalam hukum Indonesia, tetapi tidak ada definisi resmi tentang perdagangan perempuan dan anak di dalam Pasal 297 KUHP atau di dalam Undang-undang HAM Nomor 39 Tahun 1999, sehingga dalam praktiknya pasal-pasal ini sulit untuk digunakan.







BAB II
PEMBAHASAN

A. PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK SEBAGAI PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Fenomena Perdagangan Manusia khususnya anak dan perempuan atau dikenal dengan istilah Trafficking bukanlah merupakan hal yang asing lagi dewasa ini. Traffiic dalam Edisi kedelapan Black’s Law Dictionary adalah To trade or deal in goods, illicit drugs or other contraband.9 Perdagangan manusia ini diartikan sebagai suatu fenomena perpindahan orang atau sekelompok orang dari satu tempat ketempat lain, yang kemudian dibebani utang untuk biaya proses berimigrasi ini. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 297 menyebutkan, “Perdagangan wanita dan anak laki-laki yang belum cukup umur dipidana selama-lamanya enam tahun”. Pasal ini tidak menyebutkan dengan jelas pengertian dari perdagangan itu sendiri. Pasal tersebut juga tidak melarang perdagangan perempuan muda, anak perempuan dan anak laki-laki dewasa. Karena itu tidak ada penjelasan oleh Negara mengenai pengertian dari “perdagangan” dalam Pasal 297 KUHP tersebut, maka Indonesia tidak memiliki definisi resmi mengenai apa yang dimaksud dengan perdagangan manusia. Dalam Pasal 10 laporan HAM yang dilaporkan oleh Pelapor Khusus Kekerasan Terhadap Perempuan dikemukakan sebagai berikut, “Saat ini tidak ada definisi perdagangan yang secara internasional disetujui.
Terminologi trafficking dipakai oleh berbagai aktor untuk menggambarkan berbagai aktivitas yang berkisar mulai dari sukarela, migrasi yang difasilitaskan hingga ke eksploitasi pelacuran, ke perpindahan manusia oleh ancaman, paksaan, kekerasan dan sebagainya yang tujuan dan sifatnya eksploitatif.
Mengingat masalah trafficking sebagai masalah yang serius, maka pada tahun 1994 Sidang Umum PBB menyetujui Resolusi menentang perdagangan perempuan dan anak, yaitu: Pemindahan orang melewati batas nasional dan internasional secara gelap dan melawan hukum, terutama dari Negara berkembang dan dari Negara dalam transisi ekonomi, dengan tujuan memaksa perempuan dan anak perempuan masuk ke dalam situasi penindasan dan eksploitasi secar seksual dan ekonomi, sebagaimana juga tinduk illegal lainnya, yang berhuhungan dengan perdagangan perempuan seperti pekerja paksa domestik, kawin palsu, pekerja gelap dan adopsi palsu demi kepentingan perekrut, pedagang, dan sindikat kejalhatan.
Pengertian perdagangan perempuan yang paling sering digunakan adalah pengertian yang diberikan oleh Protokol Perdagangan Manusia.
Perdagangan manusia adalah perekrutan, pengangkutan, pemindahtanganan, penampungan atau
penerimaan orang, dengan menggunakan cara-cara ancaman atau penggunaan kekerasan atau berbagai
bentuk paksaan lainnya, penculikan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau penyulahgunaan posisi kerentanan atau pemberian atau penerimaan bayaraan atau keuntungan lain guna mendapat persetujuan dari seseorang yang mempunyai kendali terhadap orang lain, untuk kepentingan eksploitasi. Eksploitasi mencakup, sedikitnya eksploitasi prostitusi atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja paksa, perbudakan atau praktik praktik sejenisnya perhambaan atau pengambilan organ-organ tuhuh. Pada Sidang Umum 1995, Sekretaris Jendral PBB dalam laporannya menfokuskan pengertian perdagangan perempuan pada kegiatan untuk tujuan prostitusi dengan memasukkan aspek lain yaitu kerja paksa dan penipuan. Bentuk perdagangan perempuan dan anak tidak hanya terbatas pada prostitusi paksaan atau perdagangan seks, melainkan juga meliputi bentuk-bentuk eksploitasi, kerja paksa dan praktek seperti perbudakan di beberapa wilayah dalam sektor informal, termasuk kerja domestik dan istri pesanan. Berbagai bentuk kekerasanpun dialami
oleh para korban, seperti kekerasan fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi yang dialami baik sejak saat perekrutan maupun pemilik tempat kerja.
Eksploitasi dapat meliputi, paling tidak adalah:
1. Eksploitasi untuk melacurkan orang lain atau bentuk-bentuk lain dari eksploitasi seksual;
2. Kerja atau pelayanan paksa;
3. Perbudakan atau praktek-praktek yang serupa dengan perbudakan;
4. Penghambaan;
5. Pengambilan organ-organ tubuh.
Lebih lanjut dalam Pasal 3 sub-paragraf (a) Lampiran II-Protokol Perdagangan Manusia Palermo (The Palermo Trafficking Protocol) (2000), mengurai definisi dari perdagangan manusia secara lebih rinci, yakni:
(a) Perdagangan Manusia” adalah perekrutan, pengangkutan, transpor, penyembunyian, dan penerimaan orang dengan ancaman, atau menggunakan kekerasan atau bentuk pemaksaan lainnya, penculikan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau penyalahgunaan posisi rentan atau memberikan atau menerima pembayaran, atau keuntungan untuk mendapatkan izin dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi.
Pada sub paragraf (c) dijelaskan,“ Perekrutan, transportasi, transfer, penyembunyian atau penerimaan seorang anak untuk maksud eksploitasi harus dianggap memperdagangkan manusia bahkan bila hal ini tidak melibatkan semua cara yang disebutkan dalam sub paragraf (a) Pasal ini”. Protokol tersebut memuat definisi trafficking yang cukup komprehensif, yaitu sebagai “perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman, atau penggunaan kekerasan, atau bentuk-bentuk pemaksaan lain, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, atau memberi atau menerima bayaran atau menfaat untuk memperoleh izin dari orang yang punya wewenang atas orang lain untuk tujuan eksploitasi”. Menurut Rheny Wahyuni Pulungan, eksploitasi yang menjadi tujuan dari segala bentuk perdagangan manusia setidak-tidaknya akan meliputi eksploitasi dalam bentuk pemelacuran orang lain atau dalam bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek-praktek yang menyerupai perbudakan, perhambaan atau pengambilan organ tubuh.
Menurutnya, unsur-unsur perdagangan anak meliputi:
1. Adanya proses rekruitmen dan pemindahan manusia;
2. Berlakunya cara-cara pemaksaan;
3. Termasuk ancaman akan terjadinya pemaksaan atau kekerasan, penipuan atau;
4. Penyalahgunaan kekuasaan;
5. Adanya tujuan akhir yang bersifat eksploitatif.
Adapun tujuan akhir yang bersifat eksploitatif itu dapat berupa:
1. Prostitusi atau tujuan seksual;
2. Pekerja Rumah Tangga (PRT);
3. Prostitusi dan pornografi;
4. Pekerja jermal (pekerjaan-pekerjaan yang membahayakan);
5. Pengemis;
6. Adopsi di daerah-derah konflik;
7. Perkawinan;
8. Perdagangan obat/drug;
9. Buruh perkebunan;
10. Eksploitasi seksual oleh fedopil.16
UNICEF mendefinisikan perdagangan anak adalah tindakan perekrutan, transportasi, transfer, menyembunyikan atau menemui seorang anak dengan tujuan untuk eksploitasi baik di dalam maupun diluar suatu negara.
Pada Pasal 3 huruf (a) Konvensi ILO No. 182 menyebutkan bahwa bentuk terburuk pekerjaan untuk anak didefinisikan sebagai segala bentuk perbudakan atau praktek sejenis perbudakan, seperti penjualan dan perdagangan anak, kerja ijin dan perhambaan, wajib kerja atau kerja paksa, termasuk pengerahan anak secara wajib atau paksa untuk dimanfaatkan dalam konflik bersenjata.
Selanjutnya Konvensi ILO No. 182 melarang adanya perbudakan, penjualan dan perdagangan anak-anak, kerja paksa dan kerja ijon (termasuk pengerahan anak-anak dalam konflik bersenjata), serta penyediaan, atau pemanfaatan anak-anak untuk pelacuran, pornografi, obat-obatan terlarang, dan pekerjaan, yang karena hakekatnya atau lingkungan tempat pekerjaan itu dilaksanakan, mungkin membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak-anak. Pasal 2 Optional Protocol to the CRC on the Sale of Children, Child Prostitution and Child Pornography (2000) atau Protokol Opsional terhadap Konvensi Hak Anak mengenai Penjualan Anak, Pelacuran Anak, dan Pornografi Anak (2000), selanjutnya disebut Protokol Opsional KHA Tahun 2000, mengartikan penjualan anak adalah segala tindakan atau transaksi di mana seorang anak ditransfer oleh segala orang atau kelompok orang ke orang lain untuk mendapatkan imbalan atau pertimbangan lainnya. Dalam hubungannya dengan Pasal 3 Protokol Palermo, dan Konvensi ILO No. 182, hal ini berarti bahwa perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan atau menerima seorang anak di bawah usia 18 tahun untuk tujuan pelacuran dan pornografi harus dianggap sebagai perdagangan manusia.
Perdagangan perempuan dan anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM berat terhadap perempuan, karena di dalamnya ada unsur ancaman, penyiksaan, penyekapan, kekerasan seksual, sebagai komoditi yang dapat diperjual belikan, yang semuanya merupakan pelanggaran terhadap HAM. Dalam situasi perempuan dan anak yang diperdagangkan, hak-hak mereka terus dilanggar, karena mereka kemudian ditawan, dilecehkan dan dipaksa untuk bekerja di luar keinginan mereka. Mereka ditempatkan dalam kondisi seperti perbudakan, tidak lagi memiliki hak untuk menemukan nasib sendiri, hidup dalam situasi ketakutan dengan rasa tidak aman. Bahkan kadang diperburuk oleh keadaan ketika dia tidak memiliki identitas yang jelas, sehingga mereka takut meminta bantuan kepada pihak yang berwenang karena takut diusut dan dideportasi. Juga status sosial mereka menyebabkan mereka dilecehkan oleh majikan. Eksploitasi perempuan dlan anak-anak oleh industri seks lokal maupun global adalah petanggaran hak asasi manusia karena jelas telah mereduksi tubuh mereka menjadi komoditi. Sementara itu, perdagangan perempuan clan anak-anak telah dianggap sebagai "kenikmatan" bagi para pengguna jasa seks dan sebagai sumber penghasilan bagi mereka yang bergerak di dalam industri seks, prostitusi,
perdagangan perempuan dan praktek-praktek yang berhubungan dengan bisnis. Pada dasarnya, perdagangan perempuan dan anak-anak ini merupakan bentuk kekerasan seksual clan menempatkan perempuan dan anak-anak dalam suatu kondisi fisik clan mental yang sangat merusak dan tergradasi. 17 UNICEF,
Dalam Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Manusia 1948 ditegaskan, bahwa "setiap orang dilahirkan mempunyai hak akan kehebasan dan martabat yang setara". Penegasan ini merupakan simbol suatu kehidupan bermasyarakat dengan suatu visi tentang perlunya menghormati kemanusiaan setiap orang tanpa membedakan
ras, warna kulit, keyakinan agama dan politik, bahasa dan jenis kelamin. Dengan demikian perempuan dan anak berhak memperoleh perlindungan hak asasi manusia. Perdagangan perempuan dan anak merupakan bentuk pelanggaran terhadap HAM, karena melanggar;
1. Hak atas kehidupan
2. Hak atas persamaan
3. Hak atas kemerdekaan dan keamanan pribadi
4. Hak atas perlindungan yang sama di muka umum
5. Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan fisik maupun mental yang sebaik-baiknya
6. Hak atas pekerjaan yang layak dan kondisi kerja yang baik
7. Hak untuk pendidikan lanjut
8. Hak untuk tidak mengalami penganiayaan atau bentuk kekejaman lain, perlakuan atau penyiksaan secara tidak manusiawi yang sewenang-wenang.
Bentuk-bentuk pelanggaran HAM tersebut dapat terjadi pada saat proses perekrutan, transpotasii saat sampai di negara tujuan, dan saat proses perdagangan. Pelanggaran yang terjadi berupa: penipuan, penyekapan, ancaman dan penggunaan kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan pemutusan akses dengan keluarga dan/atau bantuan jenis apapun, hak atas informasi, penyiksaan, kondisi hidup yang buruk, perempuan dipaksa melacur , kondisi kerja yang tidak layak, penghapusan akses ke kesehatan, penyitaan identitas dan dokumen perjalanan, pelanggaran terhadap aspek budaya/agama, penolakan akses kebangsaan, pendidikan, perempuan dipaksa menikah dengan orang yang tidak mereka inginkan, diskriminasi, kehilangan kontrol terhadap hidup, penyangkalan terhadap kebutuhan-kebutuhan dasar manusia. penahanan dan dipenjara/penahanan illegal dengan tuduhan palsu, penganiayaan dan perkosaan dalam penahanan, pelanggaran dalam aspek hukum, pemaksaan pemeriksaan dan perawatan kesehatan. Bentuk perdagangan perempuan dan anak tidak hanya terbatas pada prostitusi paksaan atau perdagangan seks, melainkan juga meliputi bentuk-bentuk eksploitasi, kerja paksa dan praktek seperti perbudakan di beberapa wilayah dalam sektor informal, termasuk kerja domestik dan istri pesanan. Berbagai bentuk kekerasanpun dialami oleh para korban, seperti kekerasan fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi yang dialami baik sejak saat perekrutan maupun pemilik tempat kerja. Perdagangan perempuan dan anak dapat terjadi di dalam atau di luar negara, tidak selalu melibatkan penyeberangan perbatasan Negara. Sangat penting untuk disadari, bahwa perempuan dan . anak yang diperdagangkan adalah korban yang sudah dipindahkan ke lingkungan asing, dipisahkan dari lingkungan keluarga,
masyarakat dan teman, dan dipisahkan dari jaringan pendukung fisik, emosional atau dengap bahasa atau budaya yang dikenalnya.
B. KETENTUAN PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM HUKUM NASIONAL
Di Indonesia praktik perdagangan perempuan sebagaimana juga terjadi di negara-negara Asia Tenggara biasanya identik dengan kekerasan dan pekerjaan-pekerjaan yang diketahui paling banyak dijadikan sebagai tujuan perdagangan perempuan dan anak adalah : buruh migran, pekerja Seks, perbudakan berkedok pernikahan
dalam bentuk pengantin pesanan, pekerja anak, pekerja di jermal, pengemis, pembantu rumah tangga, adopsi, pernikahan dengan laki-laki asing untuk tujuan eksploitasi, pornognafi, pengedar obat terlarang dan dijadi korban pedofilia Latar belakang terjadinya perdagangan perempuan dan anak merupakan multi faktor, dan dapat dikatakan bukanlah masalah yang sederhana, sehingga diperlukan kerjasama yang sinergi dari berbagai instansi aparat penegak hukum. Pemberdayaan sumber daya manusia merupakan salah satu faktor yang dapat dilaksanakan untuk pencegahan terjadinya perdagangan perempuan dan anak. Beberapa faktor latar belakang terjadinya perdagangan tersebut dapat disebutkan, yaitu karena :
1. Kemiskinan.
2. Pendidikan rendah.
3. Pengangguran.
4. Migrasi keluar desa dan keluar negeri.
5. Ketahanan keluarga yang rapuh.
6. Faktor ketidaksetaraan laki-laki dan perempuan (gender) dan budaya patriarkhi.
7. Konsumerisme.
8. Meningkatnya permintaan. ,
9. Dorongan penyiaran dan tulisan yang porno di media massa.
10. Penegakan hukum terhadap pelaku masih belum tegas dan konsisten.
11. Kesadaran masyarakat dan pemerintah tentang trafficking belum memadai.
Di dalam Hukum Nasional Indonesia upaya-upaya hukum untuk menangani kejahatan perdagangan perempuan dan anak dilakukan dengan Pasal 296, 297, 298, KUHP, namun pasal-pasal ini cenderung tidak mampu menjerat para pelaku perdagangan perempuan, karena cakupannya terlalu sempit dan rancu. Peraturan
yang lain adalah dalam Pasal 65 UU No 39/1999 tentang HAM.












BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Masalah trafficking perempuan dan anak dengan alasan dan tujuan apapun tetap merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap HAM. Indonesia sebagai anggota PBB bertanggungjawab secara`moral dan hukum untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat yang dimiliki oleh seorang manusia. Permasalahan trafficking belum dapat tersosialisasi secara menyeluruh, khususnya ke pelosok-pelosok pedesaan yang rentan menjadi korban perdagangan perempuan dan anak, di mana salah satu alasan penyebab terjadinya perdagangan perempuan dan anak karena faktor ekonomi (kemiskinan). Pada umumnya hal ini tidak disadari oleh mereka mengenai dampak dari terjadinya perdagangan orang, khususnya terhadap anak di mana keadaan tersebut dapat menyebabkan anak menjadi trauma dan akan membekas pada diri anak. Padahal anak seharusnya untuk tumbuh dan kembang tidak boleh ada tekanan maupun paksaan. Masih lemahnya perangkat hukum yang memadai yang dapat menjerat pada pelaku trafficking perempuan dan anak maupun dapat memberikan perlindungan kepada korban yang umumnya terjadi pada perempuan dewasa dan anak perempuan. Sehingga hal ini akan menyebabkan lebih meningkatnya tidak pidana trafficking, lebih-lebih bila dicermati bahwa pelaku trafficking perempuan dan anak itu terorganisasi dengan rapi baik dalam jaringan nasional maupun internasional.

Daftar Pustaka
Amir Syamsuddin, “Antara Pengacara Nekat dan Sukses”, Kompas.
Bagong Suyanto, Sri Sanituti Hariadi, dan Addriono, Pekerja Anak di Sektor Berbahaya, Surabaya, 2001.
Hikmahanto Yuwana ” Penegakan Hukum Dalam Kajian Law and Development: Problem dan Fundamen Bagii
Solusi di Indonesia”, Pidado Ilmiah, disampaikan pada Dies Natalis Ke-56 UI, 4 Pebruari 2006 , Depok
Lawrence M. Friedman, Law and Society; Introduction, New Jersey, Preintice Hall, 1977.
Lukman Sutrisno "Sikap Keliru Masyarakat Dorong Mantan Napi Berbuat", Republika, 28 Agustus, 1994.
HAM Dalam Praktek, Panduan Melawan Perdagangan Perempuan Dan Anak, Lembaga Advokasi Buruh Migran
Indonesia Solidaritas Perempuan, 2000.
17
Komnas Perempuan, Lokus Kekerasan Terhadap perempuan 2004: Rumah,. Pekarangan, Dan kebun. Catatan
Tahunan Tentang kekerasan Terhadap Perempuan 2005
-------, Lembar Informasi L'disi : 9/IXl,Iunl2003.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar